Selasa, 25 Februari 2014

mau jadi pegawai beacukai ?

jadi kalian yang ingin jadi pegawai bea cukai gua ngasih info aja nih, apa sih beacukai itu dibaca kalo yang bener minat!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia membidangi berbagai hal yang menyangkut urusan bea dan cukai, intinya adalah mengurusi pendapatan negara. sedangkan arti dari cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undangistilah-istilah dalam bea cukai dan beberapa

pengertian dalam bea cukai


Cukai. Undang - undang yang mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai, berikut
bea cukai
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk, kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya

Beberapa peraturan dalam bea cukai mengatur hal-hal diantaranya sebagai berikut :

Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.

Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya




Nah, itu tadi beberapa istilah dan pengertian definisinya yang berkaitan dengan bea dan cukai yang berlaku di indonesia. Daftar Istilah dan pengertian bea cukai tersebut semoga menjadi tambahan wawasan bagi kita semua untuk lebih mengenal apa itu bea cukai dan seluk beluknya. kalo mau tau banget berjuang di STAN ya!  agar bisa masuk beacukai dan rasakan bagaimana jadi pegawai bea dan cukai.

NOTE :
Bagaimana Rekrutmen Pegawai Bea dan Cukai yang Dilakukan oleh Kementerian Keuangan?
Sahabat pakdesungsung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pegawai-pegawainya merupakan PNS pusat sehingga rekrutmen pegawainya dilakukan secara langsung oleh instansi induknya yakni Kementerian Keuangan. Perekrutan pegawai bea cukai umumnya dilakukan secara berbarengan dengan rekrutmen pegawai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan lainnya (misalnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dll) meskipun dalam kondisi tertentu perekrutan dilakukan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PDS11
Gambar diambil dari http://bctemas.beacukai.go.id/
Umumnya rekrutmen pegawai dibuka untuk lulusan SMA/SMK/sederajat, DIII, dan SI. Namun pelaksanaan rekrutmen tidak musti terlaksana setiap tahun karena kebijakan instansi induk (Kementerian Keuangan) dan pemerintah (melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Mungkin sahabat pakdesungsung sering mendengar tentang “STAN” (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, yang saat ini telah berubah menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN). ‘Ya, benar!” sebagian besar pegawai bea cukai (baca PNS Bea dan Cukai) memang berasal dari STAN.
“Lho, kok gitu? Tampak ada diskriminasi. Kenapa rekrutmen pegawainya tidak dilakukan secara langsung melalui tes/seleksi langsung terhadap lulusan SMA/SMK, DIII, dan SI? Kenapa musti melalui STAN?”
Mungkin pertanyaan itu sempat terlintas di benak sahabat pakdesungsung. Jawaban pakdesungsung adalah begini. Pegawai yang ditempatkan di instansi yang mengelola keuangan negara ternyata membutuhkan pengetahuan dan keterampilan tertentu yang belum tentu diajarkan dalam kurikulum perguruan tinggi pada umumnya. Pemahaman tentang perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Akuntansi Pemerintahan, serta beberapa materi yang spesifik berkaitan dengan tugas pengelolaan keuangan negara memang tidak diajarkan dalam materi perkuliahan pada umumnya. Untuk itulah dibentuk STAN di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (instansi vertikal Kementerian Keuangan) untuk mendukung penyediaan SDM Kementerian Keuangan yang siap mengemban tugas dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi. Pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai misalnya. Namun bukan berarti STAN menjadi satu-satunya sumber SDM bea cukai. Pengetahuan dan keterampilan pada disiplin ilmu tertentu justru sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi agar tetap dapat berkembang mengikuti perubahan zaman serta menjawab tuntutan pelayanan. Misalnya pengetahuan di bidang kimia, bahasa, statistik, ekonomi, hukum, teknologi informasi, teknik, d.l.l. takkalah penting dari pengetahuan akuntansi serta kepabeanan dan cukai demi melaksanakan tupoksi instansi.
STAN pun menerima mahasiswa dengan seleksi yang ketat. Calon mahasiswa harus lulus dan memperoleh peringkat terbaik dari serangkaian Tes Potensi Akademik, Bahasa Inggris, dan Kesehatan/Kebugaran. Taktanggung-tanggung, ratusan ribu peserta Ujian Saringan Masuk STAN berkompetisi untuk memperebutkan 3000-an kursi “kuliah gratis” di STAN setiap tahunnya. Iming-iming kuliah gratis dan bekerja sebagai PNS di Kementerian Keuangan memang menjadi daya tarik yang cukup kuat bagi lulusan SMA/SMK. Seleksinya sangat ketat serta bebas korupsi dan kolusi. Biaya yang dikeluarkan pun hanya sebatas uang pendaftaran sebesar Rp 100.000 (akan segera berubah menjadi Rp 250.000 untuk USM berikutnya). Tidak ada biaya lain yang akan dipungut STAN selama kuliah. Setelah lulus, lulusan STAN pun harus lulus Tes Kemampuan Dasar dan serangkaian tes lainnya untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, mengikuti ketentuan kepegawaian.
Informasi rekrutmen PNS Bea Cukai biasanya akan diumumkan melalui beberapa laman resmi Kementerian Keuangan, di antaranya http://rekrutmen.kemenkeu.go.id
Oya, saat ini telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti Ujian Saringan Masuk PKN STAN ya. Silakan kunjungi http://www.stan.ac.id untuk mendapatkan informasi selengkapnya serta untuk melakukan pendaftaran secara online. Waktu pendaftaran dibatasi mulai tanggal 08 s.d. 12 Agustus 2015. So, buruan jangan sampai ketinggalan. Kuliah di PKN STAN gratis lho, dan insyaAllah sudah jumlah mahasiswa disesuaikan dengan formasi yang telah diperhitungkan beberapa tahun sebelumnya untuk memenuhi SDM Kementerian Keuangan dari lulusan DI dan DIII.
Apa Saja Syarat untuk Bisa Mendaftar sebagai CPNS Bea dan Cukai?
Informasi ini saya kutip dari Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I dan III Keuangan STAN Tahun Akademik 2013/2014 dan Surat Pengumuman Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan beberapa penyesuaian, bahwa syarat untuk mendaftar sebagai CPNS Bea Cukai (Kementerian Keuangan) secara umum adalah:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berbadan sehat, tidak cacat badan, dan bebas dari narkoba
  3. Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki atau 155 cm untuk perempuan
  4. Khusus untuk calon mahasiswa STAN memiliki nilai rata-rata ujian tulis pada ijazah tidak kurang dari 7,00 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan; usia tidak kurang dari 17 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun; serta belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan
  6. Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, atau tidak pernah diberhentikan karena hukuman bagi pegawai swasta
  7. Memenuhi persyaratan IPK minimal tertentu untuk lulusan Sarjana dan Diploma serta persyaratan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal tertentu untuk lulusan SMK.
  8. Memenuhi persyaratan usia tertentu (minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Sarjana, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Diploma Pelayaran, minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran, dan minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum).
  9. Serta persyaratan administrasi lainnya (ijazah, sertifikat ANT, dll).

Kiat-Kiat menjadi PNS Bea dan Cukai
Subtopik ini khusus saya tujukan bagi adik-adik angkatan saya yang sedang kuliah atau baru saja lulus dari Diploma I STAN Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.
Saya akan sedikit bercerita tentang pengalaman saya selama bekerja menjadi PNS Bea Cukai dengan latar belakang pendidikan Diploma I STAN. Awalnya butuh waktu lama bagi saya untuk meyakinkan diri bahwa menjalani kuliah di Diploma I STAN adalah pilihan terbaik yang Allah berikan kepada saya. Saya memiliki ekspektasi yang tinggi saat itu untuk bisa kuliah di Diploma III STAN atau SI di perguruan tinggi favorit saya. Namun dengan berbagai alasan dan pertimbangan saat itu, saya akhirnya memilih untuk menjalani kuliah di Program DI STAN setelah diumumkan lulus Ujian Saringan Masuk STAN Tahun 2008 sebagai calon mahasiswa Program Diploma I.
Setelah lulus dan menjadi CPNS Bea Cukai, saya merasa “inferior” karena pangkat saya yang tergolong rendah kala itu (golongan dan ruang II.A). Namun seiring berjalannya waktu, saya mulai memahami bahwa latar belakang pendidikan saya sama sekali tidak membuat saya inferior melaksanakan tugas sebagai PNS di Bea Cukai. Saya mengenal banyak kawan, bergaul akrab dengan atasan dan senior, serta mendapatkan banyak pengalaman selama bekerja. Semua saya jalani dengan nyaman. Tugas yang saya laksanakan dengan senang ternyata mendapatkan apresiasi. Ehm…, sudah dua kali saya terpilih sebagai pegawai teladan di kantor tempat saya bertugas. Namun saya tahu, bahwa saya masih perlu banyak belajar untuk bisa terus maju dan berkembang, menjadi lebih baik dari saya yang sebelumnya. Alhamdulillah akhirnya saya bisa melanjutkan kuliah ke DIII di STAN (sebagai mahasiswa tugas belajar) berkat kesempatan yang terbuka lebar setiap tahunnya melalui USM DIII Akuntansi Alih Program STAN. Kuliah gratis kembali saya jalani di usia saya yang ke 24 tahun ini. Gaji dan tunjangan alhamdulillah tetap lancar saya terima setiap bulannya.
Mudah-mudahan kalian adik-adikku bisa semangat menjalani kuliah di DI STAN. Cerita di atas hanya bagian dari pengalaman saya, adapun prestasi kakak-kakak tingkatmu yang lain banyak yang lebih menarik untuk diceritakan. Namun lain kesempatan kita cerita-cerita lagi :).
Bagi kawan-kawan dengan latar belakang pendidikan lain (SMK, S1, maupun S2) mudah-mudahan juga terus semangat untuk menuntut ilmu dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Apa yang Akan Didapat Bila Menjadi PNS Bea dan Cukai
bea-cukai_petugas
Gambar ini adalah gambarnya Ipang (Igfar Reza Ahmadi) saya ambil darihttp://howmoneyindonesia.com/2014/01/25/tips-membawa-uang-tunai-saat-darike-luar-negeri/
patroli-laut-terpadu-bea-cukai-33
Sebelum membahas hal-hal positif yang akan didapatkan ketika menjadi PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya akan sampaikan bahwa PNS adalah abdi negara. Bersedia mengangkat sumpah PNS sama halnya bersedia dibaiat untuk setia dan patuh pada negara dan pemerintah. Karenanya sebelum memutuskan untuk menjadi PNS Bea Cukai, terlebih dahulu kita harus memahami beberapa hal penting seperti:

    Objek pengawasan Bea Cukai (barang impor, produk pertambangan, hasil hutan, rokok, minuman keras, barang-barang terlarang seperti narkoba) bisa berkaitan dengan siapapun. Pejabat negara, pejabat daerah, pengusaha besar, lawyer-lawyer kenamaan, mata rantai besar perdagangan internasional, “cukong”, bahkan mungkin kawan atau keluarga kita sendiri. PNS Bea Cukai banyak dilihat sebagai PNS kantoran yang lebih sering bergumul dengan dokumen, padahal bila kita mau menelisik lebih dalam kita akan melihat seberapa menantang tugas PNS Bea Cukai di unit penyidikan, unit patroli laut dan darat, unit layanan informasi dan pengaduan masyarakat, seperti apa PNS Bea Cukai diburu waktu dan “target kinerja” saat menangani dokumen impor, dan lain sebagainya. Kesemuanya butuh profesionalisme, sinergi, dan integritas tinggi karena tugas DJBC bersinggungan dengan banyak kepentingan.

    Bahwa DJBC sebagai bagian dari Kementerian Keuangan adalah organisasi yang peka terhadap perubahan dan responsif terhadap tuntutan pelayanan. PNS-nya dituntut profesional dan berintegritas, ramah dan cekatan melayani, serta banyak berinovasi. Bea Cukai saat ini bukan lagi ladang mencari “uang-uang tambahan”. Dulu Bea Cukai banyak dikenal sebagai instansi “berlahan basah”. Namun seiring dengan reformasi birokrasi, pengawasan diperketat. Hanya gaji, tunjangan, dan hak-hak pegawai yang diatur dalam ketentuan perundang-udangan saja yang dibenarkan untuk diterima pegawai.

    Selanjutnya, bila membahas tentang hal-hal positif menjadi PNS Bea Cukai tentu penghasilan menjadi hal yang paling banyak menarik perhatian. Penghasilan PNS Bea Cukai secara umum terdiri atas Gaji (semua PNS mendapatkan gaji yang sama bila memiliki golongan dan ruang yang sama), TKPKN (Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Negara) besarannya berbeda-beda tergantung peringkat jabatan yang disandang (semakin tinggi peringkat jabatannya misalnya 8, 9, 10, dan seterusnya maka tunjangan yang didapat akan semakin besar), tunjangan jabatan (bila telah menyandang predikat sebagai pejabat eselon/atasan pelaksana), uang makan, uang lembur. InsyaAllah cukup untuk mencukupi kebutuhan bulanan. Besar kecilnya sangat relatif, karenanya saya lebih senang menyebutnya “cukup untuk bulanan” hehe.

    Di samping itu, banyak kebanggaan menyandang predikat sebagai PNS Bea Cukai. Karena berseragam, yang ganteng mungkin akan tambah ganteng dan yang cantik juga akan tambah cantik. Hehe, padahal sebenernya juga sama aja.
    2694237435_92d9ef864d
    img_9476
    Olahan (640x427)
    Gambar saya ambil dari http://www.bcsoetta.net (Bu Rini dan Customs Tactical Unit)
    Sementara udah dulu ya, dah kebanyakan yang dibahas takut melebar kemana-mana, tumpeh-tumpeh kaya bak mandi kepenuhan air :p.
    Selamat pagi, selamat mengawali aktivitas.
    beacukai adalah lulusan stan D1 maupun D3 , dan penempatannya mungkin jadi adk atau abk .
    nah bagi yang lulusan S1 juga jangan sedih bisa juga kok daftar, tapi tertentu aja jurusannya.
    klo mau lihat disini tulis google aja ( cpns beacukai sesuai tahun mu ya ) nanti terlihat formasinya .

    kalo untuk yg udh masuk sekolahnya ada ketentuannya , mata minus berapa , tinggi badan semacamnya itu bisa kommen aja ya ...
    haha akasih ya atas kunjungannya :)

    twitter : https://twitter.com/AkbarMhammad

    25 komentar:

    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    2. niat banget lu sob, tapi keren. mudh"an kita masuk ya tahun ini hahaha

      BalasHapus
    3. gua mau nanya dong tahun kmaren , minus mata nya brp ya , katanya 2 ya??

      BalasHapus
      Balasan
      1. Tahun kemaren tidk boleh lebih dari 2. Yap benar sekali, dan jangan buta warna pastinya haha

        Hapus
    4. Yuhuuu keren kak blognya lanjutkan!! Klo bea cukai buat cewe ada gak sih kan keren tuh.

      BalasHapus
      Balasan
      1. Hahah iya dek maacih ya ^^, kamu juga samangat untuk STAN nya, BC untuk cewek ada tapi gak sebanyak cowok dan ditempatkan di CET

        Hapus
    5. mas muhammad mau nanya dong kalo lulusan s1 pertanian bisa kerja di Bea Cukai engga. hehe terimakasih ;)

      BalasHapus
      Balasan
      1. maap baru dibalas mas angga, untuk lulusan pertanian bisa di cek disini ada atau tidaknya ya. http://www.kabarkerja.com/2015/11/informasi-pendaftaran-cpns-kemenkeu.html

        Hapus
    6. maap baru dibalas mas angga, untuk lulusan pertanian bisa di cek disini ada atau tidaknya ya. http://www.kabarkerja.com/2015/11/informasi-pendaftaran-cpns-kemenkeu.html

      BalasHapus
    7. Mas akbar saya mau tanya2 mengenai exim ... Bisa mnta contactnya ga?? Terimakasih

      BalasHapus
    8. Boleh mba lie, bisa invit line saya y

      BalasHapus
    9. mas mw nanya kalo dari pelayaran gmn ya,,, sy tamatan d4 ANT III kira2 apa saja berkas2 yang harus dilampirkan utk persyaratan admnya,,, mohon info nya mas tks.

      BalasHapus
    10. mas saya mau tanya kalo perempuan boleh gak kuliah D3 (bea cukai) soal kalo saya baca di beberapa web "katanya" gak boleh, emang bener ya?

      BalasHapus
      Balasan
      1. kalau D3 emang sepertinya gak boleh tapi gak tahu untuk tahun tahun kedepan, D1 saja untuk wanita. tapi mudah:an D3 juga bisa, nanti mba kalau pas daftar bisa ditanyakan langsung oleh panitianya atau pengumuman resminya ya

        Hapus
    11. haloo , bagaimana ya kalo mataya munus lebih dari 2

      BalasHapus
    12. mas lulusan SMA bisa gak?
      karna waktu itu saya ngobrol sama seseorang di tj perak, dia juga kerjanya di bea cukai.
      saya tanya ke dia lulusanya bpk dulu apa kok bisa masuk di bea cukai, trus dia jawab lulusan SMA dan dia dulunya ikut pendaftaran Umum.
      jadi bisa gak SMA itu ya ?
      thk's mas akbar

      BalasHapus
    13. kan saya juga kebetulan ada pengalaman sama orang bea cukai juga, karna dulu pernah bekerja di bidang ekspor impor/ ekspedisi di Tj Perak surabaya

      BalasHapus
    14. Memang lulusan sma kok, jadi nanti msuk sekolah dulu yaitu STAN pilih yang jurusan d1/d3 beacukai. Nah, msuk stan ini pastinya butuh seleksi lagi seperti cat cpns. Semangat!!

      BalasHapus
    15. Permisi, Kak, Kakak punya akun IG nggak? Saya izin tanya-tanya nih tentang Bea Cukai ini. Makasih, Kak^^

      BalasHapus